Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil kemudian Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, masalah mekanisme penghapusan utang UMKM pada bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan lalu kelautan yang mana sudah ada diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di area sektor pertanian, perkebunan serta perikanan, notabene adalah petani kemudian nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tiada semua UMKM petani serta nelayan yang mana hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang tersebut dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara melawan kemampuan dari penghutang.
“Saya komunikasikan ini, bagi pelaku UMKM yang dimaksud memang benar mempunyai serta dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, bukan menjadi kriteria yang digunakan mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman dikutipkan dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang digunakan dihapuskan utang yang digunakan bergerak pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan serta kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus pengguna Bank BUMN atau Himbara.
“Agar tidaklah terjadi simpang siur, penghapusan utang memang sebenarnya diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak pada sektor yang disebutkan yang dimaksud terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam lalu COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang mana dibebaskan harus telah tidak ada miliki kemampuan bayar, juga jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya telah terlebih dahulu pada proses penghapusan bukunya pada bank Himbara.
“Jadi ini, memang sebenarnya betul-betul telah tiada mempunyai kemampuan lagi, serta itu rentangnya kurang lebih lanjut sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tak semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan memiliki target hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan juga perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang dimaksud adalah para petani juga nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang dimaksud diteken oleh Presiden Prabowo yang disebutkan tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di area Lingkup Pertanian Perkebunan Peternakan juga Kelautan serta UMKM.






