Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan kemudian cara menghitungnya

Ibukota Indonesia (ANTARA) – eksekutif akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor terhadap publik pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan pada undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan diadakan tiga tahun pasca disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan area yang mana diatur pada UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pada pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, lalu Pajak 5 tahunan (TNKB)
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak tempat yang dimaksud dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lalu Pajak Mineral Bukan Logam kemudian Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen tiada akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang tersebut diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku di dalam masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak area yang dimaksud dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota berhadapan dengan pokok PKB sesuai peraturan yang dimaksud berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk menyokong kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan ketika peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen menghadapi pokok BBNKB untuk memperkuat kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya?
3. Pajak Mineral Bukan Logam lalu Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan melawan pengambilan mineral tidak logam lalu batuan. Provinsi mengenakan opsen berhadapan dengan pokok pajak MBLB untuk menguatkan pengawasan serta penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan juga BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang dimaksud meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), juga biaya administrasi STNK kemudian TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB kemudian opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di dalam Samsat setempat. Pembayaran PKB serta BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB dan juga BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB lalu BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih besar transparan lalu efisien.
Baca juga: Syarat serta langkah mendapatkan BBNKB gratis
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, lalu tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang dimaksud bersangkutan adalah 1,1 persen.
Dengan demikian, PKB yang tersebut terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang digunakan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang digunakan akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang tersebut harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang mana berlaku sebelumnya.
Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya diadakan sekaligus di tempat SAMSAT, serta bank tempat pembayaran akan membagi dana yang disebutkan ke RKUD Provinsi juga Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang digunakan harus dipenuhi lalu menegaskan pembayaran pajak dijalankan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital di pengelolaan keuangan wilayah kemudian penguatan otonomi fiskal.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen pada Januari 2025






