Impor Bibit dan juga Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, juga Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk melawan impor bibit lalu benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor melawan importasi bibit kemudian benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekali sekitar Rp270 miliar kemudian bea masuk kurang lebih besar sebesar Rp13 miliar.
Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk menggerakkan pengembangan sektor pertanian , perikanan, lalu peternakan pada Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit serta Benih untuk Pembangunan lalu Penguraian Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang mana telah terjadi berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas serta Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa sarana pembebasan bea masuk yang disebutkan sudah diatur pada PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, infrastruktur yang dimaksud belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang dimaksud melakukan importasi komoditas bibit serta benih.
“Pokok pengaturan pada PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan juga kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan serta janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku bidang usaha untuk lapangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk dalam bidang perkebunan juga kehutanan. Permohonannya dapat diajukan terhadap Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea juga Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama serta alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, kemudian perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit juga benih; dan juga nomor kemudian tanggal invoice atau dokumen yang tersebut dipersamakan.
“Kemudian jikalau penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka kebijakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja di hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja apabila permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa tindakan yang disebutkan semata-mata dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit kemudian benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga mengundang para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor bibit juga benih, sehingga dapat memacu perkembangan dan juga pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan di dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menggerakkan pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, serta perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan juga pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang dimaksud mengedepankan penyederhanaan serta efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






