Menko Yusril Tanggapi Putusan MK mengenai PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar tidak ada ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum kemudian diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan Pemilihan Umum bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat tak bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walau putusan MK menghapus ambang batas persyaratan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi pada lapangan justru parpol kontestan pemilihan memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang tersebut sangat besar untuk menggalang salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol terlibat pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang digunakan semata-mata bisa saja ajukan 1 calon lagi akhirnya hanya saja ada 2 paslon saja. Hal ini yang tersebut harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak ada mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






