Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini serta Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidaklah dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal di tempat ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang digunakan disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Inisiatif Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, belaka akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan kata-kata salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang mana terlibat pada dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, kemudian dengan cara apa bansos yang dimaksud dimanfatkan untuk memengaruhi publik penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang dimaksud Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang tersebut menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah pernah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tak logis menurut hukum.






