ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat serta pemerintah daerah, yang digunakan bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan serta pegawai yang dimaksud dapat menerapkan fleksibilitas yang dimaksud sesuai dengan keperluan organisasi.
Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan tiada menghurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah terhadap masyarakat.
Menteri Rini menyampaikan apabila pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang dimaksud tambahan lengkap dari WFA. Penerapan WFA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang tersebut perlu diperhatikan seperti bukan sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin juga tidak pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang tersebut sanggup dilaksanakan dengan pola Work From Anywhere adalah dapat dijalankan dalam luar kantor, kemudian dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi juga komunikasi. Selanjutnya mempunyai interaksi tatap muka yang dimaksud minimum, kemudian bersifat mandiri atau tiada memerlukan supervisi yang digunakan terus menerus.
“Yang terpenting dari pelaksanaan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang dimaksud kita berikan untuk publik tidaklah berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang dimaksud menjadi kekuatan untuk FWA ini mampu berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini pada keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Dalam penyelenggaraan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari lalu jam kerja pada 1 minggu sebagaimana diatur di Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak ada termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya ketika melaksanakan WFA, dan juga pada pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan rakyat dan juga penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari lalu jam kerja ASN serta instansi pemerintah juga diatur di Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan juga jam kerja pegawai ASN di dalam Periode Ramadan sebanyak 32,5 jam pada satu minggu bukan termasuk jam istirahat.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA juga sistem kerja ketika libur nasional lalu cuti dengan Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan kemudian pembahasan bersatu instansi kemudian stakeholder terkait, yakni Kemenko Sektor Infrastruktur lalu Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Individu lalu Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, serta stakeholder lainnya,” pungkasnya.






