Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dilakukan dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi kata-kata di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan kata-kata secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidaklah belaka memunculkan sengketa pemilu, tetapi juga menyebabkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun Pemilihan Kepala Daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya rutin kali memicu ketegangan yang dimaksud bisa jadi mengancam stabilitas sosial juga politik.
Kondisi ini tentu berbahaya sebab dapat berdampak buruk di area masyarakat, yang tersebut dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya bisa saja jadi sengketa Pemilu, itu kerap memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat dalam kutip Akhir Pekan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang digunakan mengglorifikasi konflik pilpres sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang mana menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang tersebut kufur atau haram. Narasi semacam ini tak semata-mata merusak citra demokrasi, tetapi juga sanggup memecah belah penduduk yang dimaksud sudah ada terbiasa hidup berdampingan pada keragaman.






