Inilah 2 Sosok Jenderal yang mana Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi di dalam Sumbar

JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang diperintahkan Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi di tempat Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Hal ini dilaksanakan untuk mengawasi kinerja Kepolisian di tempat kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan apabila Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah terjadi memerintahkan Kadiv Propam dan juga Irwasum untuk turun ke Sumbar pada langkah mengecek dan juga mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang tersebut dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, telah dilakukan terjadi tindakan hukum polisi tembak polisi yang menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari perkara ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan apabila perkara polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih hambatan ini sudah ada menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang tersebut Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang tersebut baru semata mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan pada tindakan hukum polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah di tempat tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, dan juga merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang peringkat Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang digunakan diutus Kapolri untuk usut perkara polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang mana menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, dalam Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten dalam tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri serta Karokorwas PPNS Bareskrim Polri pada 2021.
Itulah dua jenderal yang digunakan diutus Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi di tempat Sumatera Barat. Dimana keduanya memang benar memiliki wewenang untuk menindak indisipliner yang dimaksud ada di area tubuh Polri.






