Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak dokumen kemudian bukti elektronik yang dimaksud diduga terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang mana disita dalam bentuk catatan besaran dana CSR hingga siapa cuma pihak yang menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang digunakan menerima kemudian sebagainya, tentunya itu yang kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa jumlah ruangan di tempat kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang digunakan disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di tempat antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah dilakukan menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita telah dari beberapa bulan yang lalu telah dilakukan menetapkan dua orang dituduh yang mana diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






