Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan

JAKARTA – Kimberly Ryder juga Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Pusat sudah pernah memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang disebutkan tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat kemudian Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang dimaksud , hari terakhir pekan (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar dan juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang dimaksud bernama Rayden lalu Aisya di area di Pengasuhan Penggugat (Kim) serta memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar pada Pengadilan Agama DKI Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah di dalam talak tiga. Selain perceraian, hambatan rumah tangga merek juga sempat berujung ke jalur hukum dikarenakan Kim melaporkan Edward melawan tuduhan penggelapan mobil dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI akibat dugaan kekerasan pada anak yang dimaksud dijalankan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan melawan dugaan aktivitas KDRT yang dimaksud didapatnya selama menikah. Komunikasi merekan pun bukan terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






