Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12%, yang menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah terjadi tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap saja ada celah dalam dalamnya yang mana seharusnya dapat diadakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi perkembangan kegiatan ekonomi Indonesia yang dimaksud masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja dalam Indonesia bekerja dalam sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli penduduk juga memperlambat perkembangan ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang tersebut diadakan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak tambahan berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap memperlihatkan dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tiada proporsional, yang dimaksud dapat memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang dimaksud tidak ada mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk penduduk miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang tersebut signifikan. Hal ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi kemudian melambatnya laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Manik pada keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang tersebut sangat krusial lalu sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar publik terhadap negara, serta warga harus merasakan khasiat dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang tersebut dikenakan PPN 12% disebut hanya saja mencakup barang mewah, kenyataannya sejumlah hasil yang tersebut digunakan oleh penduduk umum, seperti kuota internet, bensin, kemudian produk-produk lainnya, masih terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di tempat antaranya adalah generasi Z yang mana juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidaklah tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang mana mempunyai pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, sekarang semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok publik yang dimaksud berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya saja miliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan juga kesulitan untuk bisa jadi naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang mana peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan kemudian bukan membebani kelompok yang paling rentan. eksekutif perlu meyakinkan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan lalu infrastruktur masyarakat yang dimaksud lebih lanjut baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan juga dikaji lebih besar mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan serta memverifikasi bahwa kebijakan pajak yang digunakan diambil tidak ada merugikan kelompok penduduk yang paling membutuhkan juga dapat menstabilkan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami menggalang pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang tersebut sudah ada semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






