5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Keterangan Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan data sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang dimaksud masuk lewat jalur barang penumpang dan juga kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang kemudian barang kiriman,” ujar Chotibul di Dunia Pers Briefing DJBC di area Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang tersebut datang dari luar negeri di tempat kawasan perdagangan bebas kemudian pelabuhan bebas diperbolehkan menghadirkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara dalam kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, serta Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang digunakan mengakibatkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk lalu pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan juga pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya di area barang pribadi maka sanggup diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal nilai iPhone Rp20 jt maka pasca dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, apabila di pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk serta pajak.






