Pakar Anggap KUHAP yang digunakan Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa pada waktu ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, bukan mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang mana diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tak tercapai apa yang diharapkan lantaran terganggunya sinkronisasi serta harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, lalu ini hanya saja contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa tak akan tahu lantaran menurut KUHAP, Jaksa belaka membaca apa yang tersebut ada di dalam berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang dimaksud dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tiada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang tersebut harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik kemudian Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik juga jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik serta jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang digunakan kolaboratif antara Penyidik dan juga Jaksa inilah, menurut Suparji yang dimaksud harus diatur secara jelas pada KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik serta jaksa adalah lembaga yang ada pada satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan dalam dalamnya tak boleh terkotak-kotak.
“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang tersebut melakukan kontrol menghadapi kerja penyidik kemudian jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang dimaksud kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini sebab Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, bisa jadi bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang digunakan ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang dimaksud tak cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang tersebut menjadi ironi sistem peradilan pada barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik lalu jaksa.
“Jadi pada kenyataannya mereka yang dimaksud berpaham individualistik malah lebih tinggi integral pada menyebabkan juga mengatur hubungan kerja antara penyidik dan juga jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






