PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat pada Bentuk Bansos juga Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN jadi 12% dalam tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya rakyat mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tak semua barang atau jasa terkena pajak dan juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tiada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal, Hari Jumat (22/11/2024).
Hal pertama yang dimaksud harus diperhatikan publik adalah tak semua barang juga jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang kemudian jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat banyak seperti barang keperluan pokok terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan serta sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, serta jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya permintaan rakyat banyak tiada terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Cerdas (PIP) kemudian Kartu Indonesia Pandai (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial kemudian subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman terhadap rakyat melalui sosialisasi kemudian edukasi dan juga dengan melibatkan figur rakyat untuk menyampaikan faedah dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang tersebut nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan kegunaan di menyejahterakan publik antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Terampil (PIP) serta Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di area media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






