SDR Tagih Jaminan Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa di dalam depan Gedung KPK, Ibukota Indonesia Kamis (17/10/2024).
“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Dia mengungkapkan, aksi dari SDR di dalam depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji lalu mempertanyakan tindaklanjut KPK masalah penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang dimaksud menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang dimaksud pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK serta tindaklanjut laporan SDR yang digunakan diterima KPK,” ujar Hari.
Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari sikap Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang dimaksud berikrar memberantas korupsi.
“Jangan sampai inisiatif prioritas makan gratis yang mana di tempat mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menjamin semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar bisa jadi dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah yang disebutkan dikabarkan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dari Perum Bulog terkait dengan perkara skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang dimaksud merupakan bawahan yang dimaksud bekerja di tempat Perum Bulog.
Selaras dengan KPK, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Industri (Kemenperin) mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang tersebut diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK lalu SDR telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK sudah pernah memohonkan keterangan dan juga data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas di tempat pada persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.






