Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelahnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidaklah hanya sekali berasal dari Australia lalu Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu akibat pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia juga Selandia Baru untuk memasukkan susu ke bursa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di area mana hasil susu mereka itu tidaklah dapat diserap oleh sektor pengolahan, bahkan ada yang digunakan terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak pada Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, disertai dengan aksi mirip di area Boyolali pada 8 November 2024, yang dimaksud mencakup menentang dengan aksi mandi susu di dalam tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi menentang tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sama-sama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak lalu pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana mewajibkan lapangan usaha untuk menerima hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh bidang untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang disebutkan akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, pribadi peternak juga pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal cuma akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa lapangan usaha masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau pada pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa tambahan dari 26 tahun, peternak tak pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang dimaksud berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang tersebut sebelumnya mencapai 50% sekarang hanya sekali sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang dimaksud baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu pada negeri. Dengan regulasi yang dimaksud tepat, swasembada susu dapat tercapai di waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang digunakan memungkinkan lapangan usaha tetap memperlihatkan dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal masih terserap.





