Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam

JAKARTA – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Selatan selama 10 jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB.

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Foto/Ist
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menjatuhkan dua sanksi untuk AKP Dadang, akibat telah dilakukan menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
“Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Sandi Nugroho dalam Gedung TNCC, Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kemudian saksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif dalam bentuk pemberhentian tiada dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
“Atas putusan yang disebutkan yang bersangkutan tak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” katanya.
Adapun pasal yang mana dipersangkakan terhadap Dadang yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga Komisi Kode Etik Polri.
Lalu, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polti. Selanjutnya, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan juga Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan juga Komisi Kode Etik Polri. Terakhir, Pasal 13, Huruf N Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Komisi Kode Etik Polri.






