Bagian Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi kemudian Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana akan mengatur lebih lanjut detail pelarangan transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bidang usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah terjadi mengatur zonasi pelanggan lalu iklan hasil tembakau. Namun, diperkenalkan Rancangan Perpres ini justru mengakibatkan perasaan khawatir baru, khususnya bagi sektor ritel yang digunakan sudah ada tertekan dengan aturan zonasi juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang tersebut sudah ada berdiri sebelum adanya prasarana institusi belajar atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak kegiatan ekonomi yang lebih lanjut luas. sebabnya transaksi jual beli rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa saja mematikan bidang usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini bukan adil juga rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan perlu diterapkan. “PP 28/2024 cuma sudah ada kontroversial juga banyak ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik lebih lanjut besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak menimbulkan aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 kemudian turunannya dinilai tak berdasarkan riset ilmiah yang jelas.
Ia juga menyalahkan minimnya sosialisasi juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang digunakan hanya sekali meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di tempat Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bagian ritel juga tukang jualan pangsa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tak direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang mana pasti pihaknya tidak ada melibatkan pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang tersebut dapat memberatkan para pedagang.






