Atasi Pencemaran Lingkungan, Menteri LHK Tutup 343 TPA dalam Seluruh Indonesia

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menghentikan 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang mana masih menerapkan sistem open dumping di dalam seluruh Indonesia. Hal itu diadakan untuk menghindari pencemaran lingkungan sekaligus menindaklanjuti peraturan yang tersebut berlaku.
Berdasarkan kajian teknis yang digunakan dilaksanakan KLH, kata dia, sistem pembuangan terbuka yang disebutkan sudah teridentifikasi secara ilmiah sebagai kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi. Termasuk pencemaran air tanah melalui leachate yang mana tidaklah terkendali, emisi gas rumah kaca teristimewa metana, serta berbagai gangguan kemampuan fisik publik dengan radius dampak mencapai 3-5 kilometer dari lokasi TPA.
Mengacu pada ketentuan imperatif pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 lalu Pasal 45, pemerintah tempat memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penutupan TPA open dumping di kurun waktu 5 tahun pasca diberlakukannya undang-undang tersebut.
“Namun realitasnya, hingga kuartal pertama 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang digunakan beroperasi dengan sistem open dumping,” katanya, Hari Sabtu (1/3/2025)
Pengoperasian sistem yang disebutkan tidaklah sesuai dengan kriteria teknis di Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan juga Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga kemudian Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sebagai langkah lanjut dari kebijakan tersebut, sambung dia, Kementerian sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 juga menyampaikan surat teguran resmi dengan nomor referensi TPA/KLHK/II/2025/306 untuk 306 Kepala Daerah yang wilayah administratifnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.
Dalam surat tersebut, Kementerian juga menyatakan akan menerapkan sanksi administratif merupakan paksaan pemerintah sesuai dengan Peraturan otoritas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dengan sanksi maksimal sebagai penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup lalu pencabutan izin TPA bagi tempat yang mana bukan melakukan perbaikan sistem TPA pada jangka waktu 12 bulan sejak notifikasi.






