Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – eksekutif mulai 1 Februari 2025 resmi melarang pelanggan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai tindakan pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilaksanakan dengan menyebabkan aturan tegas berhadapan dengan siapa yang berhak berhadapan dengan LPG bersubsidi, tidak semata-mata mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu memproduksi besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Mingguan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang tersebut berhak melawan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga lalu Usaha Mikro, masih abu abu yang mana akhirnya pada penyaluran di area tingkat bawah, yakni di dalam pangkalan kemudian pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang digunakan boleh menggunakan LPG 3 kg di pelaksanaannya di area lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih berbagai usaha golongan menengah pun dianggap sebagai perniagaan mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang dimaksud harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang tersebut berhak lalu juga pengawasannya di dalam lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang dimaksud dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah tentang distribusi serta tidak ada pula terkait tentang harga jual eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah hambatan utamanya adalah lebih besar terhadap meningkatnya beban subsidi yang mana berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang dimaksud terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum dapat menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang lantaran penyaluran lebih lanjut tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, mereka justru bisa jadi mendapat margin lebih banyak tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai hanya sekali kesulitan “status” tapi malah menciptakan anggaran subsidi meningkat lantaran pemerintah tiada mampu menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






