Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna menjamin keberlangsungan bisnis Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi tambahan lanjut dengan otoritas juga kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan juga lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis pada mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, Hari Jumat (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, lalu warga luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di dalam Indonesia yang mana telah dilakukan memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan juga perkembangan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja serupa yang digunakan baik antar semua pihak akan dapat menggalang keberlanjutan usaha Sritex termasuk bidang tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga telah membentuk level pencadangan yang tersebut cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah ada memohonkan BNI sebagai kreditur tetap saja bersatu pemerintah untuk going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap lapangan usaha tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap saja terjaga serta juga para kreditur termasuk salah satunya yang mana terbesar, BNI, untuk menjadi pemimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga dalam kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya dalam sektor tekstil. Untuk itu, pemerintah menyebabkan kebijakan sebagai insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang mana mengambil kredit di tempat perbankan.






