Presidential Threshold Dihapus, Ini adalah Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden lalu perwakilan presiden ( presidential threshold ) yang digunakan ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentuk undang-undang (UU) yakni DPR serta otoritas pun akan membentuk norma baru.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden serta delegasi presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ambang batas yang disebutkan tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, bunyi pasal yang disebutkan adalah “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari pendapat sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.”
Sebelumnya, Mahkamah mengungkapkan ambang batas tak belaka dinilai bertentangan dengan hak kebijakan pemerintah serta kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, juga ketidakadilan yang digunakan intolerable juga nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang dimaksud menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
“Pergeseran pendirian yang dimaksud bukan hanya saja menyangkut besaran atau bilangan bulat persentase ambang batas, tetapi yang mana jarak jauh lebih lanjut mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau hitungan persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, dikutipkan dari laman MK.
Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan DPR RI serta pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK. “Selanjutnya tentu otoritas juga DPR akan menindaklanjutnya pada pembentukan norma baru di dalam UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden juga delegasi presiden,” ucap Rifqi.
Untuk diketahui, di putusan kemarin, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tiada muncul pasangan calon presiden dan juga duta presiden dengan jumlah keseluruhan yang digunakan terlalu banyak. Menurut Mahkamah, pembentuk UU perlu memperhatikan lima hal.






