Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah total PMI yang tersebut bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mana mau meninggalkan itu berhadapan dengan nama apa pun, dengan syarat beliau dapat upah kemudian bekerja di tempat luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding ketika dialog rakyat terkait pelindungan PMI di area Kantor Kementerian P2MI pada Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan sebanyak 80% dari PMI yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah bukan dapat mengetahui lokasi serta bidang kerja PMI tersebut, juga durasi pekerjaan serta jaminan lalu pelindungan pekerjaan.
Oleh sebab itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang digunakan ingin bekerja dalam luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang tersebut mau bekerja di tempat luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di area data kami. Kalau beliau masuk, maka kita bisa saja memantau beliau pekerjaannya apa, bekerja di area mana, siapa yang mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidak ada di dalam sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi lalu peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keperluan pekerja yang mencapai 1 juta, Indonesia belaka mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, juga penempatan yang mana dibangun secara sistematis dan juga terencana.






