Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal lalu melaporkan capaian penindakan kepabeanan dan juga cukai sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring juga daring.
Kepala Lingkup Fasilitas Kepabeanan kemudian Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya sama-sama seluruh Satker dalam bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, juga Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang tersebut dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan peluang kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, diambil Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang digunakan dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh serta 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan di tempat dua lokasi. Secara simbolis di dalam lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dalam PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah terjadi melakukan sebanyak 698 penindakan. Kuantitas barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan peluang kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, merupakan 21.874.408 batang rokok ilegal juga 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal berbentuk 31 unit kendaraan beroda dua motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat serta suplemen, dan juga 4 koli pakaian bekas; juga narkotika dalam bentuk 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan juga 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersatu seluruh pihak terkait juga menciptakan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua serta KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang tersebut diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan di area wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang tersebut mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, lalu 61 koli onderdil motor bekas, kemudian penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli flora hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri lalu BNN juga menangkap sebagian kasus, yaitu 180 kg methamphetamine pada Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di area Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine pada Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine di dalam Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine pada Perairan Idi Rayeuk, dan juga 105 kg ganja di tempat Bireuen.
Tak hanya saja itu, Penindakan juga diadakan terhadap penumpang pada Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang mana menyebabkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja mirip dengan Polri, dan juga Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berikrar menggalang inisiatif pemerintah di memberantas pelanggaran kepabeanan lalu cukai dan juga melindungi penduduk dari barang-barang ilegal,” kata dia.






