Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang mana berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang tersebut menangani perkara tindakan pidana korupsi dijalankan berdasarkan pada aturan hukum lalu fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang digunakan sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta bukti lain yang digunakan diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan kebijakan pemerintah atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait persoalan hukum dugaan suap dan juga perintangan penyidikan yang dimaksud menjeratnya. Hasto menegaskan, tindakan hukum yang menimpanya tidaklah lepas dari kepentingan urusan politik tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang mana ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh rakyat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto dalam Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang mana menimpa saya tidak ada terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, sudah berbagai kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terperiksa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.
“Nyata-nyata tiada ditemukan suatu fakta-fakta hukum menghadapi penetapan saya sebagai dituduh baik tindakan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.






