Nasional

Atasi Pencemaran Lingkungan, Menteri LHK Tutup 343 TPA dalam Seluruh Indonesia

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menghentikan 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang mana masih menerapkan sistem open dumping di dalam seluruh Indonesia. Hal itu diadakan untuk menghindari pencemaran lingkungan sekaligus menindaklanjuti peraturan yang tersebut berlaku.

Berdasarkan kajian teknis yang digunakan dilaksanakan KLH, kata dia, sistem pembuangan terbuka yang disebutkan sudah teridentifikasi secara ilmiah sebagai kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi. Termasuk pencemaran air tanah melalui leachate yang mana tidaklah terkendali, emisi gas rumah kaca teristimewa metana, serta berbagai gangguan kemampuan fisik publik dengan radius dampak mencapai 3-5 kilometer dari lokasi TPA.

Mengacu pada ketentuan imperatif pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 lalu Pasal 45, pemerintah tempat memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penutupan TPA open dumping di kurun waktu 5 tahun pasca diberlakukannya undang-undang tersebut.

“Namun realitasnya, hingga kuartal pertama 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang digunakan beroperasi dengan sistem open dumping,” katanya, Hari Sabtu (1/3/2025)

Pengoperasian sistem yang disebutkan tidaklah sesuai dengan kriteria teknis di Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan juga Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga kemudian Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sebagai langkah lanjut dari kebijakan tersebut, sambung dia, Kementerian sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 juga menyampaikan surat teguran resmi dengan nomor referensi TPA/KLHK/II/2025/306 untuk 306 Kepala Daerah yang wilayah administratifnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.

Dalam surat tersebut, Kementerian juga menyatakan akan menerapkan sanksi administratif merupakan paksaan pemerintah sesuai dengan Peraturan otoritas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dengan sanksi maksimal sebagai penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup lalu pencabutan izin TPA bagi tempat yang mana bukan melakukan perbaikan sistem TPA pada jangka waktu 12 bulan sejak notifikasi.

Related Articles

Back to top button
924943923922941940942914961932938939963964965931935954915916917907925919948949950936952959944955957945946947909920927933906960918929956913926937912930934905953958921951962908910911lucky neko dan pengaruh tema jepang terhadap desain permainan digital mbgpragmatic play hadirkan bonus spin kreatif dengan mekanisme fleksibelpragmatic play menyajikan gameplay variatif dengan konsep menariklucky neko dan tren pengamatan pemain terhadap fitur bonus mbgsweet bonanza menganalisis sound horeg dari perspektif tren dan komunitaspola permainan yang sering diamati komunitas dan lucky neko mbgsisi lain mbg bedah mahjong ways 2 berdasarkan alasan viral di medsosstarlight princess sajikan bonus lightning 109 mode dengan sistem dinamisstarlight princess dan fitur menawan yang membentuk pengalaman pemain mbgrahasia slot online praktis agar konsistensi lebih optimalsugar rush pola runtuhan permen pada grid 7x7 sr3algoritma cerdas game online untuk mengoptimalkan performa bermain