12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri telah lama mengungkap kejahatan siber internasional yang mana memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di tempat Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan berbentuk pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Ini adalah kerugian yang digunakan dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di dalam balik kecurangan siber ini.
“Tidak menangguhkan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa jadi terjadi di dalam setiap tempat sepanjang ada BTS yang dimaksud ada di tempat situ kemudian mereka punya kemampuan,” katanya.
“Oleh akibat itu kita bukanlah hanya saja sekedar mengungkap yang tersebut ada di dalam sini, kita akan berjuang membongkar yang lebih besar besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita dapat tahu kemana cuma dia menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga pada waktu ini baru ada dua dituduh di perkara tersebut, yakni XY juga YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang mana bertugas berkeliling di tempat area banyak agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel dan juga mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terperiksa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang mana sudah ada berstatus buron, lalu sedang di proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut dan juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara juga denda hingga Rp12 miliar.






