Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di area Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang digunakan mengatakan dirinya telah lama melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang mana dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang tersebut keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukanlah merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan tarif pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom terhadap Robert di area persidangan lanjutan pada PN Tipikor, Jakarta, Hari Senin (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang tersebut dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tak dapat memenuhi target sebab petani lebih besar memilih mengikuti pelelangan gula di tempat pangsa dengan nilai tukar yang mana lebih tinggi tinggi dibandingkan tarif pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidaklah perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin tarif gula agar tidak ada jatuh di dalam bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, bukan dipaksa melepas gula, tebu mereka di tempat harga jual yang mana di dalam melawan nilai yang dimaksud dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa ia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi bursa di tempat masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh merekan supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa jadi jual gula atau tebunya pada menghadapi biaya itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tiada ada masalah. Jadi jelas tidaklah ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang mana menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu bursa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tiada mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di dalam akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada pada waktu Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula dalam pasar,” ujar Tom.






