Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax sudah pernah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang digunakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 kemudian PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk operasi aset kripto serta barang tertentu lainnya.
“Indodax melakukan konfirmasi kepatuhan penuh terhadap peraturan yang dimaksud berlaku dengan berkonsultasi secara intensif sama-sama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting pada menyokong transparansi perpajakan di area Indonesia sekaligus menegaskan keamanan serta kenyamanan operasi bagi pengguna kami,” ujar direktur utama Indodax, Oscar Darmawan di pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk proses pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang tersebut ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, kegiatan lainnya, seperti biaya deposit, biaya pengunduran rupiah serta biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan melawan biaya operasi tersebut, bukanlah melawan total uang yang tersebut didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik serta berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang digunakan jelas untuk memacu kepercayaan di area sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan banyak kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sebanding dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan khasiat jangka panjang bagi habitat kripto di dalam Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tidaklah perlu khawatir, akibat semua biaya di area Indodax sudah ada termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan juga sebagainya. Dengan demikian, semua biaya telah otomatis dibayarkan, sehingga pemakaian wadah Indodax menjadi lebih lanjut simpel lalu mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal
Meski Indodax memperkuat penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang digunakan konstruktif untuk kebijakan yang tersebut lebih banyak ideal di dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang tersebut mirip dengan proses keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang digunakan telah lama diterapkan dalam beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang mana inklusif lalu inovatif pada Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final melawan kegiatan kripto. Hal ini akibat ukuran trading kripto dapat berkembang lebih lanjut besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang mana seimbang akan menciptakan lingkungan yang dimaksud lebih tinggi kondusif. Di sejumlah negara, aset kripto tak dikenakan PPN oleh sebab itu dianggap sebagai bagian dari operasi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan mirip untuk mengupayakan pertumbuhan sektor ini,” ungkap Oscar.






