UMKM juga Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi entrepreneur perniagaan mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Bidang Studi Sosial kemudian Pengetahuan Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM kemudian koperasi dapat menunjang perputaran perekonomian nasional dan juga meningkatkan daya dunia usaha yang digunakan selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau merek sumber dayanya menunjang untuk menjalankan tambang. Hal ini undang-undang [minerba akan bikin] kegiatan ekonomi akan bagus,” ujar Kristian pada sebuah diskusi, dikutipkan Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian menyatakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM di mengurus tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah juga dipilih UMKM mana sekadar yang tersebut layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang dimaksud mana dulu lah. Ada porsinya juga itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang pertama, hanya saja UMKM yang digunakan punya kompetensi.”
Oleh dikarenakan itu, menurut Kristian, pemerintah harus menegaskan bahwa para UMKM serta koperasi yang tersebut diberi izin konsesi harus miliki kompetensi. Salah satu langkah dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM juga koperasi], kemudian pada lapangannya tak diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan kegiatan dengan kapasitas di dalam lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di tempat lapangan yang digunakan menentukan ini akan bisa jadi berhasil atau enggak.”






