UMP Naik 6,5% dalam 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di area berada dalam kenaikan harga-harga barang yang masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera lalu asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai pemuaian barang jasa sanggup menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum hanya sekali 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai nilai tukar keperluan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik pada melawan 8,7-10% lantaran bisa jadi menggalakkan Ekonomi Nasional hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin menyokong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih banyak tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang tersebut lebih besar baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dimaksud dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih tinggi kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% terpencil dari cukup lalu pemerintah diminta transparan masalah formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke pemuaian di tempat tahun depan kemudian mengupayakan daya beli.
“Saya pikir positif buat pelaku bisnis maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan pada bawah ekspektasi sekitar 1,5% pada 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






