Ekonomi

Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang mana menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah ada tiada berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) meraih kemenangan gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .

Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang dimaksud akan ditetapkan oleh Pemerintah.

“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih pada proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta-minta para Gubernur untuk menanti hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi di keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).

Sunardi mengatakan, Kemnaker sudah menimbulkan surat edaran terhadap para Gubernur untuk mengantisipasi regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

“Jadi seperti yang tersebut telah disampaikan di area berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa pemerintahan akan menghormati dan juga mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan dan juga kajian kebijakan UM tahun 2025 telah dilakukan melibatkan seluruh pihak, baik pelaku bisnis maupun serikat pekerja/serikat buruh juga stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga melakukan konfirmasi bahwa regulasi ini nantinya telah dilakukan meaningful participation yang mana sebelumnya telah dilaporkan oleh Bapak Menaker terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Kemnaker memohonkan terhadap seluruh pihak untuk dapat bersabar terkait penetapan UM 2025, akibat eksekutif akan cermat lalu teliti terkait kebijakan yang mana ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

Related Articles

Back to top button