PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja jualan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang mana dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah agregat kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, akibat selama ini merek menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin perekonomian Indonesia.
Pada 2024, total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini adalah menjadi pemicu stagnasi lingkungan ekonomi mobil di area level 1 jt unit selama 2014-2023 kemudian kontraksi pangsa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, pemasaran mobil 2025 dikhawatirkan jebol dalam bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di tempat mana lingkungan ekonomi turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil mampu diselamatkan dengan estimasi pelanggan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, juga Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, sektor otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli penduduk juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang mana lebih besar besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB serta BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan perekonomian Indonesia kemudian tantangan yang tersebut dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara terlibat menyampaikan usulan insentif kemudian relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 lalu Kans Insentif dari otoritas yang digunakan diselenggarakan di dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk memacu sektor kendaraan listrik, kemudian penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB lalu BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, di area mana pada waktu ini telah dilakukan terdapat 25 provinsi yang tersebut menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB kemudian BBNKB,” kata Tata.






