Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri menyingkap pengumuman terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Individu (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang disebutkan dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan untuk seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di area Bareskrim Mabes Polri Ibukota Selatan, Hari Senin (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah lama sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi di operasional untuk pelayanan untuk masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak penduduk itu diatur, kemudian juga di hal menerima pelayanan khususnya di dalam SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua penduduk yang mana akan menghasilkan SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa penduduk untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran di bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidaklah semata-mata bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap penduduk di upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga di rangka meningkatkan keamanan dan juga tentu juga di pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses di pengetahuan lalu juga membantu pada pengawasan serta pengendalian keamanan,” ucapnya.






