UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – eksekutif mengizinkan Usaha Mikro lalu Kecil (UMK) mengurus pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan persyaratan serta mekanisme yang digunakan harus dipenuhi pelaku perniagaan kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga dan juga Pertambangan, Ahmad Redi menilai, ketentuan modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal bisnis antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku perniagaan menengah juga bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud mengatur kemudahan, pelindungan, kemudian pemberdayaan koperasi kemudian usaha mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang mana Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di pembukaan Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengatur tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang digunakan menjelaskan bahwa bumi, air, dan juga kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun pada sisi lain sisi persyaratan menjalankan tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah ada clear ya, tapi bidang usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidaklah sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidak ada setuju Usaha Mikro serta Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang mana dikuasai oleh negara tidak ada dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.






