Viral Aksi Bule Mesum di tempat Atas Ojol, mampu Berujung Kantor Polisi?

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang dimaksud berciuman dengan pasangannya ketika motor berjalan.
Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang telah terjadi disaksikan tambahan dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat sejumlah komentar dari warganet yang digunakan mengeluhkan perilaku turis luar negeri tidaklah menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, serta bermesraan. Lokasi di dalam Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang dimaksud terlihat sebuah kendaraan beroda dua motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang dimaksud cukup besar. Namun, video yang dimaksud memproduksi geram dikarenakan dia terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang dimaksud diyakini tidaklah mengetahui apa yang tersebut dijalankan oleh penumpangnya sehingga tetap saja fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, aksi yang mana dibuat oleh penumpang mampu menimbulkan motor hilang kendali kemudian terjatuh.
“Apakah di tempat bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental sejenis agama nya ya? Tapi kenapa ga pada tegur yang beginian sebanding pihak setempat? Apakah dikarenakan takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di area kira adab kita di area sebanding kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga pada Indonesia adalah dilarang, akibat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara sanggup dikenai sanksi berbentuk denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.






