Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video merebak di area media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang mana gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta dalam Jalan Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat. Video yang disebutkan diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini diadakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang dimaksud menuai kecaman dari warganet dikarenakan merusak infrastruktur umum kemudian membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang digunakan dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi merupakan kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Ibukota Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih lanjut dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari lalu denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih banyak terjadi meskipun sudah ada ada aturan yang mana jelas lalu sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran serta disiplin berlalu lintas pada kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan penegakan hukum yang dimaksud tegas dan juga konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dijalankan sosialisasi serta edukasi untuk publik mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas lalu menghormati hak pengguna transportasiumum.






