300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kehumaniteran

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana mati yang belum diekseksui. Terutama terpidana yang dimaksud merupakan Warga Negara Luar Negeri (WNA).
Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, teristimewa terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap berbagai negara dan juga biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.
“Memang kalau eksekusi berakhir itu kan terkait juga dengan hubungan dengan sejumlah negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan juga arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana berakhir itu,” kata Yusril, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang mana berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi tertutup terdapat banyak hal yang dimaksud harus dipertimbangkan.
“Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman meninggal itu kan orangnya ditembak, ya selesai, terhenti ya. Tapi persoalannya oleh sebab itu ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan juga lain-lain,” ujar dia.
“Orang mengajukan grasi juga lain-lain terhadap presiden, akibatnya berbagai sekali pelaksanaan hukuman tertutup itu yang tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang tersebut disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap memperlihatkan berkoordinasi satu mirip lain juga menyampaikan terhadap presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana meninggal belum dieksekusi hingga pada waktu ini akibat sebagian kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman meninggal merupakan Warga Negara Luar Negeri (WNA).






