Nasional

17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Warga negara Vietnam yang disebutkan bekerja dalam klinik bedah kecantikan.

“Yang diamankan totalnya ada 17 warga negara asing. Dari 17 tersebut, ada 10 orang perempuan juga tujuh orang laki-laki,” Direktur Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman ketika konferensi pers didi Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi , Jakarta,Jumat (10/1/2025).

Yuldi menambahkan, sebanyak 15 orang yang disebutkan menggunakan Visa on Arrival atau VOA. “Dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS sebagai investor,” katanya.

Menurutnya, penangkapan yang dimaksud bermula dari adanya laporan publik terkait aktivitas warga asing pada klinik bedah kecantikan di tempat kawasan Pluit Timur, DKI Jakarta Utara. Setelah diusut, klinik yang disebutkan beroperasi sejak 2018.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih lanjut dua hari, ya. Dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” ujarnya.

Belasan WN Vietnam itu disangkakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melawan penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara lalu denda paling sejumlah Rp500 juta.

Related Articles

Back to top button