Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pemilihan Kepala Daerah Tak Berperkara sesuai Jadwal

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala tempat hingga Maret 2025 tak miliki dasar yang kuat. Hal itu mengingat kepala tempat terpilih tanpa sengketa di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) tiada memiliki persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala tempat terpilih yang tersebut tidaklah bersengketa di area MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala wilayah seharusnya masih dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana sudah dijadwalkan.
“Persoalan apa yang menyebabkan harus diundur pelantikan kepala wilayah terpilih tanpa sengketa di area MK? Ini adalah tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) diadakan sesuai ketentuan yang dimaksud telah dilakukan disepakati, kecuali memang benar ada putusan MK yang harus ditunggu untuk pemilihan kepala daerah yang digunakan bersengketa pada MK,” kata Rahmat melalui arahan eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak serta minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang mana telah terjadi ada serta disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang mana jelas, khususnya yang mana berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita mengamati belaka untuk keseragaman, itu tentunya tidak alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui pemilihan gubernur 2024 dilakukan pada 545 tempat dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, lalu 93 kota. MK pada waktu ini sudah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya lebih besar dari 200 kepala tempat terpilih yang dimaksud tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban dikarenakan harus mengawaitu seluruh proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah pada MK tuntas. Bukan belaka itu, warga juga menjadi korban oleh sebab itu ada tumpuan harapan juga janji yang digunakan segera ingin merek rasakan dari kepala area terpilih,” tandasnya.
Tak cuma itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala wilayah pada beberapa daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang mana akan menjabat, berbagai tugas-tugas yang mana akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari pribadi Pj tersebut,” sambung pria yang mana pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tak akan sejalan dengan proses pilkada yang dimaksud bersengketa dalam MK. Penundaan akan memunculkan persoalan baru ketika MK memutuskan pemungutan pengumuman ulang (PSU) di dalam wilayah yang digunakan berpekara,
“Kalau ada wilayah yang mana bersengketa, kemudian terdapat pemungutan pendapat ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan juga perwakilan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan juga wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan menciptakan pelantikan diproyeksikan berlangsung setelahnya seluruh sengketa di dalam MK selesai pada 13 Maret 2025.






