Yusril Buka Kans Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Awal Minggu (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang mana dibahas perihal nasib narapidana dengan syarat Filipina yang digunakan ditahan di tempat Indonesia dikarenakan persoalan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, menghadapi perkara yang mana menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman tertutup oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang mana disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini telah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas serta juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang mana ada dalam negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang digunakan dapat kita tempuh terkait dengan apa yang digunakan di bahasa Inggris sebut dengan pemindahan of prisoner,” sambungnya.
Jika transaksi tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya pada Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah lama diputuskan oleh pengadilan Indonesia. otoritas Filipina juga diharapkan untuk mengakui langkah yang disebutkan serta melaksanakan hukuman yang mana telah lama ditetapkan pada Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sebanding timbal balik antara kedua negara untuk menghormati lalu menguatkan penegakan hukum di area tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di area Filipina.
“Namun, transaksi ini akan dilaksanakan dengan tetap saja mengakui kedaulatan hukum kita kemudian menghormati putusan yang tersebut telah terjadi dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap pada Bandara Yogyakarta oleh sebab itu menyebabkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman terhenti baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III mengajukan permohonan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman berakhir serta pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di tempat Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terperiksa yang mana dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






