Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang inisiatif monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di dalam Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube kemudian melabelinya haram lantaran sifat iklan yang ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, khususnya konten yang tersebut menampilkan wanita lalu musik.
“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang digunakan tiada pantas menampilkan wanita, yang tidaklah dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang dimaksud besar lalu prospek penghasilan yang dimaksud signifikan, sejumlah saluran yang mana membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi arahan aslinya. Saluran-saluran ini banyak kali menerima lebih besar berbagai penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah lama dibayangi, sehingga mengempiskan jumlah total penayangan, meskipun keterlibatan audiens sudah pernah meningkat sejak kedatangannya di area Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tak mencari keuntungan melalui saluran yang mana tidak ada pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan mengakibatkan berkah yang dimaksud lebih besar besar kemudian tiada berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah terjadi diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, ia mencari tempat aman di dalam beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Negara Malaysia dan juga menjadi penduduk masih di tempat sana untuk berlindung.
Pemerintah India sudah memohon Tanah Melayu mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tiada dipenuhi dikarenakan Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Malaya pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik oleh sebab itu menganggap penceramah yang disebutkan bukan akan mendapat keadilan di area India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, dikarenakan persoalan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, dan juga tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh mengiklankan bentuk Islam radikal di tempat saluran Peace TV. Saluran yang disebutkan dilarang tayang di area India, tetapi diperkirakan mempunyai 200 jt pemirsa di area seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga terlibat melarang saluran yang disebutkan termasuk Kanada, Inggris, serta Bangladesh.






