2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN kemudian DM di tindakan hukum judi online (judol) yang mana melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt kemudian akun yang mana berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang digunakan tersimpan di tempat pada akun senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Akhir Pekan (10/11/2024).
Kini para terperiksa diamankan di dalam Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa jadi membuka secara terang terhadap tindakan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan segera mengusut tuntas siapa hanya orang yang tersebut terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dilaksanakan sanggup berjalan dengan lancar.
“Kemudian di area sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya di hal kami nanti menerapkan perbuatan pidana pencucian uang, dikarenakan terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak diadakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang digunakan menyetorkan uang kemudian menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak ada diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, dituduh DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






