2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, ia melakukan konfirmasi status kewarganegaraan Tannos masih WNI.
“Karena itu saya ingin komunikasikan bahwa ada dua kali yang digunakan bersangkutan ingin mengajukan permohonan mengurangi kewarganegaraan,” kata Supratman pada jumpa pers di tempat kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai pada waktu ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang tersebut dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
“Dan oleh Dirjen AHU sudah ada memohonkan untuk yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang tersebut diminta itu, itu tak pernah yang mana bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Terkait Paulus Tannos yang digunakan mengaku memiliki paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa Paulus Tannos mempunyai paspor negara lain. “Bahwa yang digunakan bersangkutan memang benar menurut laporan yang digunakan kami terima bahwa yang digunakan bersangkutan memang benar pada waktu ini mempunyai paspor negara sahabat,” katanya.





