2 Perantara Bandar Judi Online juga Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang dimaksud terlibat di perkara judi online dalam Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Mingguan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua terdakwa berinisial MN serta DM merupakan hasil pengembangan 15 terperiksa yang telah lama ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan dituduh tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A juga MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik pada lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, kelompok berhasil mengamankan salah manusia DPO dengan inisial MN, yang mana ketika MN diadakan penangkapan, selanjutnya diadakan pengembangan serta didapatkan satu orang terdakwa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Akhir Pekan (11/11/2024) malam.
Peran kedua terperiksa yang tersebut ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terdakwa yang mana lainnya atau terperiksa yang tersebut sementara telah kita tahan. MN ini adalah yang mana menyetorkan uang lalu menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak ada diblokir,” bebernya.
Sementara dituduh DM berperan membantu terdakwa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang diadakan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa jumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah lama disita uang Rp2,8 miliar dari tabungan tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa terdakwa sudah ada dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan serta pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa saja membuka segamblang-gamblangnya terhadap persoalan hukum yang sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas persoalan hukum penyalahgunaan wewenang yang mana diadakan oleh oknum pegawai dalam Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri mempunyai komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa belaka yang digunakan terlibat di area pada perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya di proses ini kita bisa saja diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan kegunaan bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terdakwa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal perbuatan pidana pencucian uang terhadap dia yang dimaksud terlibat di tindakan hukum ini. “khususnya pada hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, sebab terhadap persoalan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






