Hakim PTUN Ibukota Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota Indonesia menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu lantaran Ketua Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta dikabarkan sedang sakit.
“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya di kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Ibukota Indonesia yang dimaksud menangani sebuah perkara gugatan tak mampu digantikan, tak terkecuali di perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang akan dijalankan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan program sama sebagai pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
“Tak bisa, kalau hakim anggota dapat digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” tuturnya.
Gugatan yang mana dilayangkan PDIP yang dimaksud teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP memohonkan agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda penyelenggaraan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional di Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap memperlihatkan di perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP memohonkan PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres kemudian Pileg. PDIP juga meminta-minta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres kemudian Pileg.
“Memerintahkan untuk Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut kemudian mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto lalu Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden serta Wakil Presiden terpilih berdasarkan pernyataan terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya pada gugatan.






