KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di tempat Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa jumlah Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di area Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa di persoalan hukum dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di area wilayah Pekanbaru dan juga 1 orang pada wilayah Jakarta, dan juga sebagian uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang digunakan telah lama diamankan, 3 dalam antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang dimaksud itu setelahnya regu penyelidik melakukan sejumlah pemeriksaan lalu telah lama menemukan bukti permulaan yang mana cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN juga Plt. Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron menyampaikan Risnandar di persoalan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Mata Uang Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan di APBD 2024 Daerah Perkotaan Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah lama melanggar ketentuan Pasal 12 f kemudian Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para terperiksa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di area Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait lalu aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






