7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Kandidat Akhir Pemimpin Terkorup Bumi 2024

JAKARTA – Masuknya nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo ( Jokowi ), pada daftar finalis “Person of the Year 2024” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menarik perhatian publik. Proyek investigasi ini dikenal mengungkap praktik kejahatan terorganisir juga korupsi di dalam berbagai negara. Berikut adalah 7 fakta menarik di tempat balik nominasi ini:
1. OCCRP kemudian Proses Penilaian
OCCRP adalah organisasi investigasi global yang dimaksud berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisir dan juga korupsi. Penilaian mereka didasarkan pada data dari jurnalis, pembaca, dan juga jaringan global mereka. Penggagas Akhir tahun ini mencakup berbagai pemimpin dunia yang tersebut dianggap terkait dengan praktik korupsi besar-besaran kemudian otoritarianisme.
2. Jokowi di dalam Antara Pemimpin Planet Lain
Nama Jokowi bersanding dengan beberapa tokoh kontroversial seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, hingga pelaku bisnis India Gautam Adani. Para finalis dinilai menghadapi dampak negatif kebijakan merek terhadap negara masing-masing, teristimewa di kaitannya dengan kejahatan terorganisir.
3. Pemenang: Bashar al-Assad dari Suriah
Bashar al-Assad, mantan Presiden Suriah, akhirnya dinobatkan sebagai “Tokoh Tahun Ini” versi OCCRP. Pemerintahannya yang tersebut otoriter dan juga korup selama puluhan tahun, termasuk pelanggaran HAM berat seperti pengaplikasian senjata kimia, menjadi alasan utama kemenangannya.
4. Rezim Diktator yang tersebut Jadi Sorotan
Contoh lain adalah Teodoro Obiang Nguema Mbasogo dari Guinea Khatulistiwa, yang tersebut menerima “Lifetime Non-Achievement Award”. Obiang dikenal sebagai salah satu diktator terlama dalam dunia, dengan sejarah penindasan juga eksploitasi sumber daya negara untuk keuntungan pribadi.
5. Kritik terhadap Kebijakan Jokowi
Dalam nominasi ini, kritik terhadap Jokowi berfokus pada dugaan lemahnya penanganan korupsi di dalam Indonesia selama masa kepemimpinannya. Beberapa kebijakan strategis yang tersebut kontroversial dianggap kurang transparan, memunculkan anggapan bahwa pemerintahannya cenderung melindungi oligarki.
6. Suara Publik Melawan Korupsi
Kasus seperti di area Kenya menunjukkan besarnya tekanan publik terhadap pemimpin yang digunakan dianggap gagal. Lebih dari 40.000 orang menulis surat ke OCCRP untuk menominasikan Presiden William Ruto, mencerminkan frustrasi penduduk terhadap korupsi dan juga ketidakadilan ekonomi.
7. Respons Keras Jokowi
Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait namanya yang tersebut masuk di daftar pemimpin paling korup pada dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Presiden ke-7 RI yang dimaksud menyampaikan tuduhan yang disebutkan sebagai upaya framing jahat tanpa dasar.
Saat ditemui di area kediamannya di area Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Daerah Perkotaan Solo, pada Selasa (31/12/2024), Jokowi mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.
“Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” tegasnya.
Jokowi juga menyinggung berbagai tuduhan yang tersebut dilayangkan kepadanya, termasuk manipulasi pilpres kemudian eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, tuduhan yang dimaksud hanyalah fitnah kemudian framing jahat yang dimaksud selama ini rutin terjadi.
“Banyak sekali fitnah, framing jahat, tuduhan-tuduhan tanpa bukti. Itu yang terjadi selama ini,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah tuduhan yang disebutkan mengandung unsur politis, Jokowi menyerahkan penilaian yang dimaksud terhadap publik. Ia memohon agar pertanyaan yang dimaksud diajukan secara langsung terhadap pihak yang digunakan menyebabkan tuduhan.
“Orang sanggup memakai kendaraan apa pun, bisa jadi NGO (Non-Governmental Organization), partai, ormas untuk menyebabkan framing jahat, atau tuduhan jahat,” jelas Jokowi.
Tanggapan Jokowi melawan tuduhan ini menyoroti pentingnya pembuktian menghadapi klaim yang tersebut dilayangkan. Meski diterpa tuduhan berat, Jokowi masih menyerukan agar tuduhan yang dimaksud dibuktikan secara fakta serta hukum. Apakah tuduhan ini murni fakta atau sekadar muatan politis, waktu serta bukti yang mana akan berbicara.






