Nasional

Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan untuk barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.

“Seperti yang mana telah saya komunikasikan sebelumnya, dan juga sudah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan terhadap barang kemudian jasa mewah,” kata Presiden yang tersebut didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.

Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keperluan sehari-hari yang digunakan selama ini terkena tarif PPn 11 persen, masih seperti semula juga tidak ada mengalami kenaikan tarif.

“Untuk barang serta jasa yang selain tergolong barang mewah, tiada ada kenaikan PPN. Yakni tetap saja sebesar yang mana berlaku sekarang, yang tersebut telah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan juga jasa yang tersebut merupakan keinginan pokok masyarakat, yang tersebut selama ini diberi prasarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.

Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja permintaan sehari-hari dalam warung dan juga supermarket tidak ada akan ada kenaikan PPn sejenis sekali.

“Bisa dipastikan tidaklah ada kenaikan di tempat barang permintaan pokok serta sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan juga keraguan yang digunakan ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPn cuma dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.

Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, di konferensi pers yang tersebut serupa Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang tersebut terkena PPn 12 persen yang disebutkan telah diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 kemudian PMK No. 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.

“Seperti yang dimaksud disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang tersebut bernilai di area berhadapan dengan Rp30 M, balon udara yang dimaksud dapat dikendalikan, pesawat udara serta private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, lalu mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.

Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digunakan sudah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang tersebut mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih jalan meninggikan PPn semata-mata untuk barang-barang mewah sehingga bukan berdampak sebanding sekali terhadap keberadaan warga banyak. Seperti yang dimaksud sudah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden lalu disiplin, maka keuangan negara akan tetap memperlihatkan terjaga dengan baik,” tutup Prita.

Related Articles

Back to top button