Prabowo Maafkan Koruptor selama Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti lalu Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mana akan memaafkan koruptor jikalau memulihkan uang yang digunakan dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang dimaksud menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang mana sudah kita ratifikasi.
“Apa yang digunakan dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang dimaksud sudah ada kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan juga baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril pada keterangan tercatat di area Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif lalu pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang digunakan diduga melakukan korupsi, orang yang dimaksud sedang di proses hukum lantaran disangka melakukan korupsi, juga orang yang tersebut telah terjadi divonis dikarenakan terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan apabila mereka dengan sadar mengatasi kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi deskripsi dari inovasi filosofi penghukuman di penerapan KUHP Nasional yang dimaksud akan diberlakukan awal 2026 yang dimaksud akan datang.
“Penghukuman bukanlah lagi menekankan balas dendam lalu efek jera untuk pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif serta rehabilitatif. Penegakan hukum di aktivitas pidana korupsi haruslah menghadirkan kegunaan lalu memunculkan perbaikan kegiatan ekonomi bangsa serta negara, bukanlah hanya saja menekankan pada penghukuman untuk para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau belaka para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap memperlihatkan dia kuasai atau disimpan di dalam luar negeri tanpa dikembalikan untuk negara, maka penegakan hukum seperti itu tidaklah berbagai manfaatnya bagi perkembangan kegiatan ekonomi lalu peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi merek kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi dalam dunia usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang digunakan benar dan juga tiada akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidaklah tutup atau bangkrut. Negara tetap memperlihatkan dapat pajak, tenaga kerja tiada nganggur, pabrik-pabrik bukan jadi besi tua kemudian seterusnya. Jadi penegakan hukum pada menangani korupsi harus dikaitkan dengan konstruksi ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat, bukanlah bertujuan hanya saja untuk memenjarakan pelakunya.






